Para Pihak yang terdiri dari Pemohon LSM Aliamsi Peduli Indonesia (APIJ) dan dua Termohon masing-masing Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat menempuh mediasi untuk menyelesaikan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Pusat. Kesepakatan para pihak itu disampaikan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang dipimpin oleh Syawaludin selaku ketua merangkap anggota, Gede Narayana dan Donny Yoesgiantoro sebagai anggota MK didampingi Panitera Pengganti (PP) R. Arif Yulianto di ruang sidang utama KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (05/11/2024).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal pertama itu, Majelis menilai empat hal yang teridir dari legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relative, dan jangka waktu.Setelah memeriksa empat hal tersebut, Majelis memastikan semua hukum acara terpenuhi untuk melanjutkan register persidangan ini.
Kemudian Majelis menyampaikan tentang informasi yang diminta oleh Pemohon. Adapun informasi yang diminta Pemohon ke Termohon Badan Publik Negara (BPN) Kemen LHK adalah informasi salinan surat jawaban dari BKN terhadap surat Nomor: S. 1134/Peg-2/2011 tanggal 11November 2011 dari Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kehutanan, perihal Usul kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun an. Sdr. Drs Chairul Syamsudin, M.Si/19560229 198903 1 002/710016697.
Sementara kepada Termohon BPN BKN adalah informasi salinan surat jawaban yang dikeluarkan oleh BKN untuk menjawab surat Nomor S.1134/Peg-2/2011 tanggal 11 November 2011dari kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kehutanan , perihal Usul Kenaikan Pangkat Pengabdian dan pensiun an Drs Chairul Syamsudin,M Si/19560229 1989031002/710016697
Majelis menanyakan kepada para Temohon apakah informasi yang diminta oleh Pemohon dikuasai Termohon, dijawab dikuasai dan terbuka. Berdasarkan keterangan dua Termohon tersebut, maka Majelis mengarahkan untuk dilaksanakan mediasi untuk menyelesaikan register sengketa ini yang disepakati oleh Para Pihak.(Laporan: Karel Salim)